ALINEASATU.ID, Jakarta — Uang kertas Rupiah yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan tengah menjadi buruan sebagian masyarakat dan kolektor. Fenomena tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah Purbaya tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Uang yang menjadi perhatian tersebut diketahui berupa pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 2022 dengan Tahun Cetak 2026. Pada lembaran itu terdapat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Ketertarikan kolektor muncul karena masa jabatan Purbaya sebagai Menteri Keuangan berlangsung relatif singkat. Kondisi tersebut membuat uang dengan tanda tangannya dipandang memiliki cerita historis tersendiri bagi penghobi numismatik.
Namun, anggapan bahwa uang tersebut otomatis bernilai jauh di atas nominalnya perlu disikapi secara hati-hati. Nilai koleksi sebuah uang dapat dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain jumlah yang beredar, kondisi fisik, nomor seri, variasi atau kesalahan cetak, serta permintaan kolektor.
Bank Indonesia menegaskan uang Rupiah bertanda tangan Purbaya tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, tanda tangan yang tercantum pada uang Rupiah menyesuaikan pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan.
“Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan,” terang Ramdan.
BI juga menyebut fenomena masyarakat yang mengoleksi uang berdasarkan karakteristik tertentu, termasuk tanda tangan pejabat, merupakan bagian dari aktivitas numismatik.
Meskipun diburu kolektor, uang tersebut tetap memiliki nilai transaksi sesuai nominal yang tercetak, yakni Rp100.000. Pergantian pejabat tidak membuat uang yang telah beredar menjadi tidak berlaku.
Karena itu, masyarakat yang menemukan uang bertanda tangan Purbaya tidak perlu khawatir menggunakannya untuk transaksi. Uang tersebut tetap merupakan alat pembayaran yang sah sepanjang belum ditarik dari peredaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Fenomena ini sekaligus menunjukkan bahwa uang Rupiah tidak hanya memiliki fungsi sebagai alat pembayaran, tetapi juga dapat memiliki daya tarik historis bagi masyarakat dan kolektor. Bagi dunia numismatik, kombinasi tahun cetak, tanda tangan pejabat, kondisi fisik, nomor seri, dan tingkat kelangkaan menjadi sejumlah aspek yang dapat menentukan daya tarik sebuah lembar uang.
Masyarakat sebaiknya tidak mudah percaya terhadap klaim bahwa uang bertanda tangan Purbaya pasti bernilai jutaan rupiah tanpa melihat kondisi, keaslian, jumlah peredaran, dan permintaan pasar.(*)



