Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Antara)
ALINEASATU.ID, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Meta mempercepat penerapan pembatasan serta penonaktifan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Permintaan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat bertemu Vice President & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin serta Vice President & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu, 23 September 2026.
Meutya meminta Meta tidak hanya melakukan penyesuaian secara bertahap, tetapi memiliki rencana percepatan dengan target waktu yang jelas untuk pelaksanaan aturan tersebut pada Facebook, Instagram, dan Threads.
“Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP TUNAS. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret,” kata Meutya.
Dalam pertemuan tersebut, Meta melaporkan telah menonaktifkan 184.000 akun pengguna berusia di bawah 13 tahun selama periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 85.000 akun merupakan akun Instagram dan 99.000 akun Facebook. Pemerintah mengapresiasi langkah awal Meta tersebut, namun meminta implementasinya diperluas sesuai ketentuan batas usia 16 tahun.
Meutya menegaskan besarnya jumlah pengguna dan pengaruh Meta di Indonesia membuat perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
“Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak,” tegas Meutya.
Dalam keterangan resminya, Meta menyatakan berkomitmen mendukung pengalaman digital yang aman dan sesuai usia serta bekerja sama dengan Komdigi untuk menyesuaikan layanannya dengan ketentuan PP TUNAS.
Meta juga menyebut pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia yang menggunakan Facebook, Instagram, atau Threads dapat dinonaktifkan sesuai persyaratan PP TUNAS apabila layanan tersebut dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi. Meta menyatakan akan memberikan pemberitahuan sebelum penonaktifan dilakukan.
Bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas yang terkena dampak secara tidak sengaja, Meta menyatakan akan menyediakan mekanisme verifikasi usia dan pengajuan banding.Selain perlindungan anak, Komdigi juga meminta Meta lebih aktif menangani konten yang melanggar hukum Indonesia, termasuk perjudian daring, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong.
“Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah,” ujar Meutya.
Pemerintah menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi nasional. Komdigi juga menyatakan dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. (*)



