Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
ALINEASATU.ID, Jakarta – Sekolah negeri diperbolehkan menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, keputusan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus berlaku secara menyeluruh bagi seluruh siswa dalam satu sekolah.
Ketentuan tersebut disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Sudaryono menjelaskan, sekolah negeri harus menentukan sikap secara bersama-sama. Jika sekolah memutuskan menerima program MBG, maka seluruh siswa menjadi penerima. Sebaliknya, apabila diputuskan menolak, penolakan berlaku bagi seluruh siswa di sekolah tersebut.
“Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Kalau tidak, tidak semua,” kata Sudaryono.
Menurut Sudaryono, ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Ia menyebut mekanisme tersebut untuk sementara menjadi acuan pelaksanaan MBG di sekolah negeri.
Dengan demikian, tidak diperbolehkan adanya kondisi di mana sebagian siswa menerima MBG sementara sebagian lainnya menolak dalam satu sekolah negeri.
“Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70 persen misalnya mampu, 30 persen tidak mampu. Kemudian kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat-sepakat iya semua atau sepakat-sepakat tidak semua,” ujar Sudaryono.
Tidak Boleh Ada Pemaksaan
Sebelumnya, BGN juga telah menegaskan bahwa tidak boleh ada pemaksaan terhadap sekolah untuk menerima program MBG.
Dalam siaran pers BGN pada Januari 2026, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh memaksa sekolah agar siswanya menjadi penerima manfaat MBG.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan MBG di Banyuwangi, Jawa Timur, pada 24 Januari 2026.
Artinya, pilihan menerima atau tidak menerima program harus dilakukan sesuai mekanisme dan kesepakatan yang berlaku, bukan melalui tekanan dari pelaksana program.
Keputusan Berlaku untuk Seluruh Siswa
Kebijakan tersebut juga menegaskan bahwa dalam satu sekolah negeri tidak dapat diterapkan dua pilihan berbeda. Jika keputusan akhirnya menerima MBG, seluruh siswa mengikuti program. Jika keputusan akhirnya menolak, seluruh siswa tidak menerima MBG.
Ketentuan mengenai kesepakatan bersama tersebut berdasarkan pernyataan Sudaryono dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI.Di sisi lain, BGN menyebut sebanyak 1.653 sekolah telah dicoret dari daftar penerima MBG. Menurut Sudaryono, layanan MBG selanjutnya akan semakin diarahkan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan MBG di satuan pendidikan tidak semata-mata berkaitan dengan distribusi makanan, tetapi juga membutuhkan mekanisme koordinasi antara sekolah, orang tua atau wali murid, serta pemerintah. (*)



