Senin, 18 Mei 2026
spot_img
BerandaMetropolisBullying Verbal Terjadi di SCS. Orang Tua Korban Tidak Terima.

Bullying Verbal Terjadi di SCS. Orang Tua Korban Tidak Terima.

ALINEASATU.ID, Surabaya – Perundungan secara verbal terjadi di Surabaya Cambridge School – Secondary Building (SMP-SMA). Seorang siswa kelas 9, diduga menjadi korban perundungan (bullying) Kakak Tingkatnya.

Korban diketahui berinisial FJW (15). Orangtua korban meminta sekolah untuk menindak pelaku dan melaporkan perundungan tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya juga Polrestabes Surabaya.

Kuasa Hukum orang tua korban, Nihrul Bahi Alhaidar S.H menyampaikan, jika orang tua korban meminta bantuan untuk mengadvokasi terkait perundungan yang terjadi dan meminta pelaku ditindak tegas.

“Iya benar, orang tua korban telah datang ke kantor kami, dan meminta bantuan untuk mengadvokasi perihal adanya ujaran yang tak pantas seperti dalam video, dan meminta kepada sekolah menindak tegas pelaku. Seperti dalam video pelaku berinisial R kelas 11 telah mengatai korban dengan mengatakan foto ibunya dijadikan bahan tindakan tidak senonoh. Ujaran ini tidak pantas bagi seorang pelajar dan sangat merugikan orang tua korban,” ujar Haidar, Rabu 13 Mei 2026.

Pihak sekolah telah mendapatkan laporan dari korban dan orang tua korban, namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut. Sehingga ia meminta bantuan Pengacara untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Dalam laporan itu, pelapor juga menyerahkan sejumlah alat bukti, berupa rekaman bullying. “Sebagai orang tua kami menyesalkan kejadian yang menimpa putra Kami, apalagi di sekolah yang seharusnya bisa mendidik dan bisa mengajari tatakrama, namun kenyataannya seperti ini. Sangat memamalukan. Karena sekolah juga tidak ada tanggung jawab, maka kami akan meneruskan proses ini, kami ingin pelaku dikeluarkan dari Sekolah SCS, ” ujar Agung Wibowo, ayah korban.

Haidar menambahkan, sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Pihaknya mendesak agar pihak sekolah untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Sangat disayangkan tindakan bulliying verbal seperti ini. Apalagi ini dilakukannya di jam sekolah. Saya harap pihak sekolah menyelesaikan kasus ini,” tegasnya.

Haidar mendukung orang tua yang melaporkan tindakan bullying yang menimpa anaknya. Karena ini merupakan pelanggaran yang cukup berat. Ia berharap langkah ini bisa memberikan pelajaran bagi pelaku, orang tua pelaku dan pihak sekolah.

“Ya siapa yang tidak marah anaknya dibulliying verbal seperti itu. Apalagi mencakup ibunya, Tapi saya berharap ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan karena baik pelaku maupun korban masih katagori di bawah umur, karena bullying verbal dapat dipidana di Indonesia, terutama jika menyebabkan penderitaan psikis atau fisik. Ancaman hukuman diatur dalam UU Perlindungan Anak (penjara hingga 3,5 tahun, denda Rp72 juta) atau UU ITE untuk kasus siber. Tindakan ini mencakup penghinaan, pengancaman, pencemaran nama baik, dan fitnah,” pungkas Haidar. (*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular