Rabu, 9 September 2026
spot_img
BerandaNasionalMayoritas Kasus Keracunan MBG Berkaitan dengan Pelanggaran SOP

Mayoritas Kasus Keracunan MBG Berkaitan dengan Pelanggaran SOP

ALINEASATU.ID, Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap hasil evaluasi internal terkait rangkaian kasus dugaan keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Sudaryono, sekitar 80–90 persen kasus berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan.

Sudaryono menyampaikan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata terletak pada makanan yang diberikan, tetapi juga pada bagaimana makanan diproses, disimpan, dikemas, hingga didistribusikan kepada penerima manfaat.“80 sampai 90 persen itu karena SOP-nya tidak dipatuhi,” kata Sudaryono, sebagaimana dikutip dari pernyataannya terkait evaluasi pelaksanaan MBG, Jumat, 4 September 2026.

Menurutnya, kepatuhan terhadap SOP menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya gangguan kesehatan setelah makanan dikonsumsi. BGN sebelumnya juga menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan prioritas dalam pelaksanaan program MBG.

Salah satu contoh yang menjadi perhatian terjadi di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Sudaryono mengakui adanya kelalaian pada tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam kasus tersebut. Berdasarkan penelusuran sementara, makanan telah matang sekitar pukul 05.00 WIB. Dengan demikian, makanan seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB. Namun, waktu yang tercantum pada label makanan menunjukkan pukul 08.00 WIB sehingga batas waktu konsumsi menjadi pukul 10.00 WIB. Perbedaan tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk ketidakpatuhan terhadap prosedur keamanan pangan.

BGN sendiri telah menetapkan ketentuan bahwa pangan olahan siap saji dalam program MBG harus dikonsumsi dalam batas waktu aman, yakni maksimal empat jam sejak makanan matang. Aturan tersebut ditujukan untuk menjaga keamanan, higiene, sanitasi, dan mutu makanan.

Sudaryono menegaskan BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap kelalaian yang berpotensi membahayakan penerima manfaat MBG.

Sebelumnya, BGN juga telah menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti lalai dalam menjalankan standar keamanan pangan. Bahkan, kepala SPPG yang terbukti melakukan kelalaian serius hingga menimbulkan kejadian fatal dapat dikenai pemberhentian tidak dengan hormat.

BGN juga menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG. (*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular