Sabtu, 12 September 2026
spot_img
BerandaHeadlineAfiliasi Dapur Dadan cs Hasilkan Miliaran Perhari

Afiliasi Dapur Dadan cs Hasilkan Miliaran Perhari

ALINEASATU.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ketiga mantan pucuk komando Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi verifikasi hingga terafiliasi dengan sejumlah yayasan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di kantor, Jakarta Selatan, menyampaikan bahwa mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan intervensi terhadap verifikasi SPPG. Rabu, 3 Juni 2026.

Lebih dari itu, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG dan mendapatkan miliaran rupiah setiap hari dari afiliasi tersebut.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Syarief.

“Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tambahnya.

Selain mengintervensi verifikasi SPPG dan afiliasi SPPG, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen atau PPK. Sehingga, ditemukan dugaan adanya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.

“Adanya markup harga pengadaan,” imbuhnya.

Kejagung diketahui menahan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Mereka digiring ke tahanan.Setelah penahanan yang dilakukan, penyidik Pidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Penjagaan di kantor BGN diperketat.”Penyidik Pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, kepada media.(*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular