Sabtu, 12 September 2026
spot_img
BerandaNasional12 Dapur MBG di Lamongan Terkena Suspend BGN Terkait Ipal

12 Dapur MBG di Lamongan Terkena Suspend BGN Terkait Ipal

ALINEASATU.ID, Lamongan – Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara operasional 12 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Lamongan dari total 372 unit SPPG di Jawa Timur.

Informasi ini berdasar surat edaran nomor 2741/D.TWS/05/2026 diterbitkan pada 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara SPPG di Provinsi Jawa Timur termasuk di Kabupaten Lamongan.

Dari surat tersebut diketahui SPPG di suspend setelah adanya temuan dari sejumlah dapur yang tidak memenuhi hingga tidak memilik standar IPAL di lingkungan dapur. Selain itu, BGN mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan.

“Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan. Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” begitu bunyi surat tersebut.

Adapun SPPG di wilayah Kabupaten Lamongan yang mendapatkan sanksi pemberhentian operasi dari BGN yakni:

1. SPPG Kedungpring Sukamalo (Yayasan Peduli Pengembangan Umat).

2. SPPG Kembangbahu Lopang 2 (Yayasan Bintang Sembikan Indonesia Raya).

3. SPPG Tikung Bakalanpule (Yayasan Tunas Bakti Luhur).

4. SPPG Kalitengah Pucangtelu (Yayasan Lembaga Islam Bumi Aswaja).

5. SPPG Tikung Guminingrejo (Yayasan Niko Cahaya Abadi).

6. SPPG Modo Yungyang 2 (Yayasan Intisari Berkah Abadi).

7. SPPG Mantup Tunggunjagir (Yayasan Joyo Nur Sahilly).

8. SPPG Tumenggungan 2 (Yayasan Pondok Pesantren Darussalam).

9. SPPG Babat 2 (Yayasan Pendidikan dan Sosial Islam SMP-SMP Klepek).

10. SPPG Sambeng Ardirejo (Yayasan Rumah Sahabat Grup Nusantara).

11. SPPG Sukorame (Yayasan Al Ma’ruf Sukorame).

12. SPPG Maduran Taji (Yayasan Pondok Pesantren Darussalam).

Suspend yang dijatuhkan ke dapur tersebut, juga berimbas pada pemberhentian penyaluran dana dari pemerintah.

“Menindaklanjuti sanksi tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud dengan kategori Non Kejadian Menonjol (perbaikan major),” bunyi lain dalam surat.

BGN menegaskan bahwa kebijakan suspend ini merupakan langkah korektif untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan. Seluruh dapur yang disuspend diwajibkan melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi, demi menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat. (*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular