Selasa, 15 September 2026
spot_img
BerandaNasionalPemerintah Batasi Usia Anak Menggunakan Media Sosial, Komdigi Siapkan Aturan Perlindungan Digital

Pemerintah Batasi Usia Anak Menggunakan Media Sosial, Komdigi Siapkan Aturan Perlindungan Digital

ALINEASATU.ID, Jakarta – Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Pemerintah Indonesia menyiapkan kebijakan pembatasan usia bagi anak dalam menggunakan media sosial. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin rentan terhadap berbagai risiko.

Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital, menyampaikan bahwa aturan tersebut akan mulai diterapkan pada 2026 setelah proses penyusunan regulasi teknis dan koordinasi dengan berbagai platform digital selesai dilakukan. Menurutnya, pembatasan usia ini bukan bertujuan melarang anak mengakses internet, tetapi untuk memastikan mereka menggunakan teknologi secara aman dan terkontrol.

“Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada anak-anak Indonesia saat berada di ruang digital. Platform digital juga akan diwajibkan menyediakan sistem verifikasi usia serta fitur perlindungan khusus bagi pengguna anak,” ujar Meutya dalam keterangan resminya di Jakarta.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi itu mengatur kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform media sosial, untuk menerapkan standar perlindungan bagi pengguna anak di Indonesia.

Dalam rancangan kebijakan yang disiapkan Komdigi, anak di bawah usia tertentu tidak diperkenankan membuat akun media sosial secara mandiri tanpa pengawasan orang tua. Pemerintah juga mendorong platform digital untuk menerapkan teknologi verifikasi usia guna memastikan pengguna yang mendaftar telah memenuhi batas usia yang ditetapkan.

Selain itu, penyelenggara sistem elektronik juga diwajibkan menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, sistem moderasi konten yang lebih ketat, serta perlindungan terhadap data pribadi anak. Langkah tersebut diambil untuk meminimalkan potensi paparan konten berbahaya yang kerap ditemukan di media sosial.

Pemerintah menilai anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap berbagai ancaman di internet, mulai dari perundungan daring, eksploitasi digital, hingga paparan konten kekerasan maupun pornografi. Karena itu, regulasi yang lebih tegas dianggap diperlukan untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda.

Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan bahwa penggunaan internet oleh anak di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Sebagian besar anak telah memiliki akses ke perangkat digital sejak usia sekolah dasar, bahkan sebagian di antaranya sudah aktif menggunakan berbagai platform media sosial.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemerhati anak dan pakar pendidikan. Mereka menilai penggunaan media sosial tanpa pengawasan yang memadai dapat berdampak pada kesehatan mental, perilaku sosial, hingga perkembangan psikologis anak.

Sejumlah negara juga telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa. Beberapa platform global bahkan menetapkan batas usia minimal 13 tahun untuk membuat akun media sosial. Namun dalam praktiknya, banyak anak yang tetap dapat mengakses layanan tersebut dengan memalsukan data usia saat mendaftar.

Karena itu, pemerintah Indonesia mendorong platform digital untuk menerapkan sistem verifikasi yang lebih ketat agar kebijakan pembatasan usia dapat berjalan efektif. Komdigi juga menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap platform yang beroperasi di Indonesia.

Selain pendekatan regulasi, pemerintah juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Literasi digital dinilai menjadi kunci agar anak dapat menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

Menurut Meutya, perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan regulasi pemerintah, tetapi memerlukan kolaborasi berbagai pihak, termasuk keluarga, sekolah, masyarakat, dan perusahaan teknologi.

“Kita ingin menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi anak-anak. Oleh karena itu diperlukan kerja sama antara pemerintah, platform digital, serta orang tua untuk memastikan anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara positif,” katanya.

Dengan adanya kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman bagi anak. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat perlindungan anak di era transformasi digital. (*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular