Sabtu, 12 September 2026
spot_img
BerandaHuKrimPN Surabaya Adili WN Malaysia Yang Simpan Sabu 60 Kg

PN Surabaya Adili WN Malaysia Yang Simpan Sabu 60 Kg

ALENIASATU.ID, Surabaya – Warga Malaysia Alexander Peter Bangga Anak Steven harus berurusan dengan hukum di Indonesia. Dia didakwa terlibat jaringan peredaran narkotika lintas negara. Alexander menjadi perantara sabu 60 kilogram. Barang haram itu disimpan di Apartemen Merr, Surabaya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran diuraikan, aksi kejahatan ini bukan perbuatan tunggal. Alexander diduga kuat berperan sebagai kurir utama jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dua orang buronan berinisial GR dan B, yang hingga kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Perjalanan haram itu dimulai pada 5 Juni 2025, saat Alexander bertolak dari Kuching, Malaysia, menuju Medan, Sumatera Utara. Seluruh akomodasi, termasuk hotel, kendaraan rental, hingga instruksi lapangan disebut telah disiapkan oleh jaringan.

“Di Medan, terdakwa menerima dua kardus berisi sabu dari seseorang tak dikenal di lokasi terbuka, dengan panduan aplikasi Google Maps. Sabu itu kemudian dipindahkan ke dalam koper, total 30 bungkus, sebelum akhirnya dibawa ke Surabaya menggunakan bus antarkota,” kata JPU Kejari Surabaya itu di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/2/26).

Galih mengungkapkan setibanya di Surabaya, terdakwa menyimpan koper berisi sabu di Apartemen Taman Melati Surabaya MERR, unit 1109 lantai 11.  Tak berhenti di situ, pada 17 Juni 2025, Alexander kembali menerima dua koper tambahan berisi sabu masing-masing seberat 10 kg dan 20 kg.

“Total sabu yang disimpan di unit apartemen tersebut mencapai 60 kilogram,” jelas Galih.

Setelah memastikan barang tersimpan, terdakwa yang berprofesi sebagai kasir itu justru kembali ke negaranya di Malaysia untuk menunggu perintah lanjutan dari jaringan. Galih mengatakan bahwa aksi jaringan ini akhirnya terbongkar pada 13 Agustus 2025. Berdasarkan informasi intelijen, aparat kepolisian membuntuti pergerakan Alexander yang hendak mengantar 30 kilogram sabu ke wilayah Madura.

“Di basement P3 Apartemen Taman Melati MERR, petugas mendapati terdakwa tengah membawa dua koper. Setelah digeledah, koper tersebut berisi sabu dalam jumlah besar, dikemas rapi menggunakan bungkus teh dan kemasan khusus,” katanya.

Kemudian, penggeledahan berlanjut ke unit apartemen, tempat petugas kembali menemukan satu koper berisi sabu serta timbangan digital, memperkuat dugaan peran terdakwa sebagai bagian penting dalam distribusi narkotika. “Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ucapnya.

Sementara itu, Daniar dan Ali Mansur, dua pengacara terdakwa, Alexander saat dikonfirmasi usai sidang terkait tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU mengatakan ingin fokus ke pembuktian saja.

“Kami tidak mengajukan eksepsi karena kami akan langsung fokus ke pokok perkara dalam hal ini strategi pembuktian. Selain itu kami melihat dan menilai secara fair dakwaan jaksa tidak cacat formil,” Daniar, pengacara dari GNR Law Firm tersebut.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular