Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan, Farah Damayanti
ALINEASATU.ID, Lamongan – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan, Farah Damayanti, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar menaati ketentuan perkawinan dan menjaga etika sebagai aparatur pemerintah.
Salah satu ketentuan yang harus menjadi perhatian ialah larangan bagi pegawai perempuan untuk menjadi istri kedua, ketiga, maupun keempat. Larangan tersebut juga perlu dipahami dalam praktik perkawinan tidak tercatat atau yang kerap disebut nikah siri.
Farah menekankan bahwa ASN dituntut menjaga integritas dan keteladanan, bukan hanya saat menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga dalam kehidupan pribadi dan keluarga.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Dalam aturan tersebut disebutkan, Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut juga tergolong berat. Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan, Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Farah meminta aparatur tidak mengambil jalan pintas dalam urusan perkawinan. Setiap keputusan harus mempertimbangkan ketentuan hukum, administrasi kepegawaian, serta tanggung jawab moral sebagai pelayan masyarakat.
“Jangan sampai persoalan pribadi menimbulkan pelanggaran disiplin dan berdampak terhadap status kepegawaian. Bila ada persoalan atau rencana perkawinan yang membutuhkan penjelasan administrasi, sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada instansi,” tegasnya.
Penanganan dugaan pelanggaran tidak dilakukan secara serta-merta. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran disiplin mencakup setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan peraturan perundang-undangan, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Untuk pelanggaran yang berpotensi dikenai hukuman disiplin berat, instansi wajib membentuk tim pemeriksa. Tim terdiri atas unsur atasan langsung, pengawasan, dan kepegawaian. Dalam prosesnya, tim dapat meminta keterangan dari pihak lain yang berkaitan guna memastikan pemeriksaan berlangsung objektif.
Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin juga wajib mempelajari hasil pemeriksaan secara teliti, mempertimbangkan latar belakang perkara, faktor yang memberatkan maupun meringankan, serta dampak yang ditimbulkan oleh pelanggaran.
Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 turut memberikan ruang upaya administratif bagi PNS yang tidak puas terhadap keputusan hukuman disiplin. Namun, Farah mengingatkan bahwa pencegahan jauh lebih baik daripada menghadapi konsekuensi pelanggaran disiplin.
Sementara itu, Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 secara khusus mengatur disiplin PNS. Adapun bagi PPPK, penanganan pelanggaran mengikuti ketentuan manajemen PPPK, aturan instansi, dan perjanjian kerja yang berlaku. (*)



