Sabtu, 17 Oktober 2026
spot_img
BerandaLingkunganWarga Protes Dampak Proyek PT PAL, Polda Jatim Turun Tangan

Warga Protes Dampak Proyek PT PAL, Polda Jatim Turun Tangan

Galangan kapal PT PAL Indonesia yang berlokasi di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Lamongan, Jawa Timur. (Foto: Pokja Wartawan Lamongan).

ALINEASATU.ID, Lamongan – Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim resmi menyelidiki dugaan pelanggaran izin reklamasi di galangan kapal PT PAL Indonesia, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Lamongan. Langkah hukum ini diambil menyusul aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pasal 75 jo Pasal 16 ayat 2 UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kasus ini mencuat setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi eks Lamongan Marine Industry (LMI) tersebut pada Selasa, 13 Oktober 2026. Proyek yang diserahterimakan sejak 18 April 2026 ini dilaporkan belum mengantongi dokumen persetujuan lingkungan, padahal aktivitas operasional dan mobilisasi alat berat sudah berjalan.

Gelombang protes keras datang dari koordinator LSM IDeA, Totok Setiawan, dan Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Alam Indonesia (JAPAI), MH Sholeh, yang melayangkan aduan resmi pada pertengahan September lalu. Mereka mendesak kepolisian segera menghentikan seluruh aktivitas di lahan reklamasi tersebut.

“Kami meminta polisi menghentikan aktivitas reklamasi sebelum asas manfaatnya jelas bagi masyarakat lokal,” tegas Totok.

Sholeh menambahkan, warga Sidokelar kini menanggung dampak buruk proyek. “Jalan desa rusak parah akibat alat berat, mitigasi limbah B3 ke laut tidak jelas, dan MoU pemberdayaan ekonomi warga belum terealisasi. Ini meminggirkan warga,” cetus Sholeh.

Secara regulasi, tanah hasil reklamasi wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL serta persetujuan lingkungan sebelum mendirikan bangunan operasional. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim pun bersuara keras dan membenarkan status hukum izin lingkungan korporasi tersebut yang masih nihil.

“Mereka (PT PAL) belum mengajukan persetujuan lingkungan,” ungkap Kabid Tata Lingkungan DLH Jatim, Erwin Fachrul Ardiyanto, Kamis, 15 Oktober 2026.

Di sisi lain, Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Edi Purnomo, membenarkan bahwa PT PAL sebenarnya telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Namun, karena izin itu belum linier dengan dokumen lingkungan, KKP telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT PAL, meski detail sanksinya belum dirinci.

Hingga berita ini diturunkan, teka-teki mengenai detail sanksi KKP, sinkronisasi izin, serta penyelesaian tuntutan warga lokal masih menunggu klarifikasi dan jawaban resmi dari pihak manajemen PT PAL Indonesia.(*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular