Foto: Ilustrasi
ALINEASATU.ID, Lamongan – Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Operasional Sementara terhadap 825 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Nomor 4814/D/TWS/10/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kategori Lainnya (SPS 2) yang ditandatangani elektronik Dr. Ketut Sumedana.
“Sanksi diberlakukan demi menekan risiko operasional dan menjaga integritas serta mutu program nasional pemenuhan gizi,” terang Ketut Sumedana.
Di Lamongan, ada empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkena sanksi Pemberhentian Operasional Sementara Kategori Lainnya (SPS 2).
Keempat SPPG tersebut yakni, SPPG Sumberwudi 3 Karanggeneng SPPG Blawirejo 2 Kedungpring, SPPG Sukomulyo Lamongan, dan SPPG Maduran Klagensrampat.
Keempat SPPG diatas itu masuk kategori pelanggaran Non-Kejadian Menonjol. Artinya, pembekuan bukan disebabkan kasus keracunan siswa atau Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Kasus SPS 2 murni merupakan pelanggaran teknis operasional yang membutuhkan perbaikan besar (major) agar sesuai dengan standar nasional BGN,” tegas Ketut.
Secara umum, ada tiga poin utama yang membuat dapur masuk Kategori SPS 2 : Pertama, administrasi keuangan belum akuntabel. Pengelola belum sepenuhnya menyelesaikan integrasi transaksi pembayaran menggunakan sistem resmi Virtual Account (VA).
Kedua, Kelengkapan sertifikasi standar, seperti belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar.
Ketiga, manajemen fisik dapur tidak sesuai SOP, mulai dari alur penataan ruang, alur kerja masak, hingga logistik yang dinilai butuh perbaikan besar.
Ketut menegaskan, Kepala SPPG terdampak wajib menyelesaikan kewajiban pembayaran via VA dalam waktu maksimal 1×24 jam sebelum penutupan fisik dijalankan penuh.
“Seluruh layanan dan proses administrasi di BGN dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari biaya,” tulisnya.
BGN menyebut sanksi SPS 2 bersifat dinamis. Jika dapur di Lamongan berhasil membereskan sistem VA dan melengkapi dokumen standardisasi dalam tenggat waktu, status suspend akan dicabut dan boleh kembali produksi MBG. Sebaliknya, BGN memberi peringatan keras bagi dapur yang nekat melanggar masa suspend.
“BGN memastikan akan menjatuhkan sanksi lanjutan yang jauh lebih berat sesuai peraturan perundang-undangan berlaku jika tidak ada perbaikan,” tutupnya. (*)



