Kamis, 1 Oktober 2026
spot_img
BerandaNasionalInsentif Dapur MBG Kembali Dihitung Rp2.000 per Porsi, Sudaryono: Disesuaikan dengan Penerima...

Insentif Dapur MBG Kembali Dihitung Rp2.000 per Porsi, Sudaryono: Disesuaikan dengan Penerima Manfaat

Kepala BGN, Sudaryono saat menyampaikan perubahan mekanisme insentif untuk mitra. (Foto : BGN)

ALINEASATU.ID, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengubah mekanisme pemberian insentif kepada pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan secara tetap sebesar Rp6 juta per hari akan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan. Besarannya ditetapkan Rp2.000 untuk setiap porsi. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan tersebut dilakukan karena kapasitas dan jumlah penerima manfaat setiap dapur SPPG tidak sama. Dengan sistem sebelumnya, dapur yang melayani jumlah penerima berbeda tetap menerima nominal insentif yang sama.

Menurut Sudaryono, kondisi tersebut menjadi dasar evaluasi. BGN kemudian memilih mekanisme yang menghubungkan besaran insentif dengan jumlah penerima manfaat yang benar-benar dilayani.

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari,” kata Sudaryono dalam pernyataannya, Rabu, 30 September 2026.

Ia menjelaskan, melalui mekanisme baru tersebut, perhitungan insentif akan mengikuti jumlah porsi yang disalurkan. Artinya, nilai yang diterima setiap SPPG dapat berbeda karena bergantung pada jumlah penerima manfaat yang dilayani.

Perubahan ini bukan berarti adanya tambahan anggaran baru di luar alokasi MBG. BGN menyebut insentif Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari anggaran Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat.

Dalam skema tersebut, Rp10.000 dialokasikan untuk kebutuhan makanan, Rp3.000 untuk operasional, sedangkan Rp2.000 menjadi insentif untuk pemenuhan ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

BGN juga mengatur pemberian insentif berdasarkan aktivitas pelayanan. Dapur SPPG yang terkena sanksi suspend dan tidak menjalankan pelayanan MBG tidak mendapatkan insentif.

Ketentuan serupa berlaku ketika SPPG tidak melakukan pelayanan karena tidak ada kegiatan belajar mengajar atau kondisi tertentu yang menyebabkan distribusi makanan dihentikan.

Dengan skema tersebut, pembayaran insentif tidak lagi semata-mata didasarkan pada keberadaan dapur, tetapi berkaitan dengan pelayanan yang benar-benar diberikan kepada penerima manfaat.

Perubahan mekanisme ini menjadi bagian dari penataan pengelolaan program MBG yang dilakukan BGN. Sebelumnya, Sudaryono juga telah menyampaikan bahwa pemberian insentif dengan nominal sama kepada seluruh dapur perlu dievaluasi karena kapasitas produksi masing-masing SPPG berbeda.Kebijakan baru tersebut mulai diterapkan pada 5 Oktober 2026.(*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular