ALINEASATU.ID, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan mencopot 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah di Indonesia.
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap pelanggaran standar operasional, persoalan integritas, hingga kasus yang berdampak pada keselamatan penerima manfaat.
Kepala BGN, Sudaryono, menyampaikan bahwa pencopotan dilakukan terhadap kepala SPPG di sejumlah provinsi, di antaranya Jawa Barat, Lampung, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten, dan Jawa Tengah, termasuk penanggung jawab dapur MBG di Semarang yang sebelumnya menjadi sorotan akibat kasus keracunan makanan.
“Per hari ini, saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional telah mencopot 137 kepala dapur di seluruh Indonesia,” kata Sudaryono usai rapat pimpinan di Kantor BGN, Senin, 3 Agustus 2026.
Sudaryono menegaskan bahwa BGN menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan penerima manfaat maupun merugikan keuangan negara.
“Yang jelas kami zero tolerance terhadap keracunan, zero tolerance terhadap tindakan korupsi, hengki pengki, ngentit uang, dan lain-lain. Trust is good, but control is better,” tegas Sudaryono.
Selain tindakan administratif, BGN juga memperkuat sistem pengawasan melalui digitalisasi. Sistem tersebut dirancang agar seluruh proses operasional di setiap dapur MBG dapat dipantau secara menyeluruh, mulai dari penyusunan menu, proses memasak, distribusi makanan, hingga penanganan keluhan masyarakat.
Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat akuntabilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Sudaryono, pengawasan berbasis digital juga akan memberikan akses informasi kepada orang tua, sekolah, dinas kesehatan, dan pemerintah daerah mengenai menu yang disajikan, kandungan gizi, lokasi SPPG, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap penyediaan makanan.
BGN menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar keamanan pangan, tata kelola yang baik, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (*)



