ALINEASATU.ID, Lamongan – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bulutengger 1 memberikan klarifikasi terkait berita yang tidak sesuai dari salah satu media di Lamongan, perihal menu kering yang bukan menu milik SPPG tersebut.

Menu MBG SPPG Bulutengger 1 pada (24/2/2026). Foto : Arsip SPPG Bulutengger 1
SPPG yang berlokasi di Jalan Raya Pucuk Brondong Nomor 60, Bulutengger Sekaran Lamongan itu merasa dirugikan dengan pemberitaan muncul pada (3/3/2026) dengan judul “MPG di SPPG Desa BuluTengger Dinilai Tidak Sesuai Standar, Wali Murid Merasa Kecewa”.
Vicky Bambang Kurniawan Kepala SPPG, mengungkapkan pemberitaan tersebut tidak benar saat dikonfirmasi oleh awak media Kamis, (04/3/2026).

Menu MBG SPPG Bulutengger 1 pada (3/3/2026). Foto : Arsip SPPG Bulutengger 1
“Kami atas nama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Bulutengger 1 Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan sangat menyayangkan berita tersebut, karena berita itu tidak benar. Adapun foto yang ditayangkan bukan menu dari dapur kami namun milik dapur lain. Lebih parah lagi, media tersebut tidak pernah melakukan wawancara langsung.

Bambang Kepala SPPG Bulutengger 1 saat meladeni pertanyaan dari media. (Foto: Elza)
“Saya tidak pernah dikonfirmasi perihal itu. Tiba-tiba berita muncul dan tidak sesuai. Lokasi sekolah mana juga tidak disebutkan. Semestinya media cek dan ricek permasalahan ke kepala MBG dan yang diberitakan sangat jauh berbeda dengan fakta,” ujarnya.
Bambang menambahkan, pemberitaan yang ada di media tersebut adalah fitnah dan tidak benar. Untuk hal itu sudah sudah berkordinasi dengan Koramil 0812/16 Sekaran perihal kejadian tersebut.
“Kami sudah berkordinasi dengan Koramil tentang pemberitaan tersebut. Dan dalam waktu dekat kami akan melaporkan ke Polek Sekaran Lamongan,” tambah Kepala SPPG Asli Lamongan ini.
Ketika di konfirmasi awak media via WA Call, ZF pemilik media menyampaikan permintaan maaf perihal berita itu yang tayang tanpa konfirmasi ke pemimpin redaksi. Ia menambahkan wartawannya (Z) yang menayangkan berita tersebut.
Pemberitaan tanpa konfirmasi atau wawancara narasumber (sepihak) bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 1 dan 3 tentang keberimbangan dan verifikasi, yang merupakan turunan dari UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini berpotensi menjadi fitnah, tidak akurat, dan merugikan pihak tertentu.



